Tips Belanja Barang Elektronik

trolli

Dengan dukungan kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika pada perdagangan bebas, telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa, dan menimbulkan tantangan tersendiri terhadap upaya perlindungan konsumen.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah di Jakarta, pada hari Senin mengatakan, bahwa  barang yang beredar di pasar tidak selalu sesuai standar, misalnya produk elektronik yang tidak dilengkapi petunjuk manual dan kartu garansi.

Maka dari itu BPKN selaku pelindung konsumen memberikan beberapa kiat kepada konsumen yang ingin membeli barang elektronik agar mendapatkan barang yang memuaskan. berikut kiat belanja barang elektronik yang disarankan BPKN yang kami lansir dari Antara:
  1. Hendaknya pada saat membeli perhatikanlah dengan seksama informasi pada label barang seperti besar tegangan listrik, peringatan penggunaan, tahun pembuatan, nomor produksi serta nama, alamat dan nomor telepon produsen atau importir.
  2. Pastikan produk elektronik yang dibeli memiliki label keamanan produk pada barang atau bungkusnya.
  3. Pastikan ada kantor pusat pelayanan (service center) resmi di daerah, terutama bila tinggal di luar daerah. Akan lebih baik bila petugas layanan bisa melakukan kunjungan ke rumah.
  4. Pastikan ada petunjuk penggunaan (manual) dan kartu garansi purna jual berbahasa Indonesia untuk produk tertentu seperti  telepon seluler, kulkas, AC, setrika, dan kamera digital.
  5. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, periksa masa garansi dari berbagai merek yang menjadi alternatif pilihan. Semakin lama masa garansi maka konsumen semakin mendapat perlindungan dalam pemakaian.
  6. Perhatikan pula cakupan garansi, untuk semua komponen atau bagian tertentu saja, apakah termasuk suku cadang dan jasa perbaikan.
  7. Bila anda membeli produk elektronik secara online, lakukan pemeriksaan berulang sebelumnya.

Post a Comment for "Tips Belanja Barang Elektronik"